Rini Nur Amalina
X IIS 1
tugas pkn
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara[1].
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
- Pengadilan Tata Usaha Negara[1], berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota[2]
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara[1], berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[2]
- Pengadilan Khusus[3]
- Pengadilan Pajak[3], berkedudukan di ibukota Negara[4]
Peralihan ke Mahkamah Agung
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalahPEMBAHASAN
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dalam undang-undang ini
dilaksanakan oleh pengadilan Tata Usaha Negara dan pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung sesuai dengan
prinsip-pinsip yang ditentukan oleh undang-undang No. 14 Tahun 1970
tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan undang-undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Adapun
undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara
yang mengatur mengenai wilayah kekuatan PTUN dalam pasal 6 disebutkan
bahwa:
Pengadilan
Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadia atau ibukota kabupaten dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten.
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Adapun
undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara
ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuatan kehakiman. Peradilan Tata
Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang
ditugasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam
bidang Tata Usaha Negara, kecuali sengketa Tata Usaha di lingkungan
Angkatan Bersenjata dan dalam soal militer yang menurut ketentuan
undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 dan undang-undang Nomor 19 Tahun 1953
dan undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 diperiksa, diputus, dan
diselesaikan oleh peradilan Tata Usaha Militer, sedangkan sengketa
peradilan Tata Usaha Negara lainnya yang menurut undang-undang ini tidak
menjadi wewenang peradilan Tata Usaha Negara, diselesaikan oleh
peradilan umum.
Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara bagi rakyat
pencari keadilan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada dasarnya
merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa yang telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara kecuali:
1).
Sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Tata Usaha Negara di
daerah hukumnya, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara bertindak
sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
2).
Sengketa yang terhadapnya telah digunakan upaya administratif dalam hal
ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertindak sebagai pengadilan
tingkat pertama, sebagaimana diketahui didalam sistem peraturan
perundang-undangan kita dikenal adanya penyelesaian sengketa tata usaha
negara melalui upaya administratif. Setelah adanya undang-undang ini
bagi mereka terbuka kemungkinan untuk mengajukan persoalannya ke
pengadilan tinggi tata usaha negara. Mahkamah Agung sebagai pelaksana
tinggi kekuatan kehakiman dan pengadilan kasasi diatur dalam
undang-undang tersendiri yaitu undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Tidak
setiap sengketa Tata Usaha Negara harus diselesaikan oleh PTUN, karena
dapat pula ditempuh upaya administratif, disamping upaya peradilan.
Upaya peradilan berarti upaya melalui badan peradilan, baik tingkat 1
pada PTUN, atau tingkat banding pada pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, maupun tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Upaya
administratif adalah upaya melalui instansi atau badan Tata Usaha
Negara, biasanya yang secara hirarki lebih tinggi atau lain dari yang
memberi putusan pertama. Upaya ini disebut prosedur keberatan atau
administratifse beroep. Apabila badan Tata Usaha Negara diberi wewenang
untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha
Negara tertentu, maka sengketa itu harus lebih dahulu diselesaikan
secara administratif, kalau upaya administratif ini tidak memuaskan
untuk yang bersangkutan maka barulah dilakukan upaya melalui peradilan
Tata Usaha Negara.
Pembatasan
kompetensi PTUN dalam mengenai kasasi sengketa tata usaha Negara tidak
hanya dari sifat langsungnya penanganan saja, tapi PTUN juga tidak
berwenang untuk memeriksa, memutus dan memyelesaikan sengketa tata usaha
Negara yang dikeluarkan oleh administator dalam kondisi-kondisi
tertentu. Pembatasan ini sebagaimana di atur dalam pasal 49 uu No. 5
Tahun 1986 yang mengatur sebagai berikut:
1). Kondisi dimana PTUN tidak berwenang
Dalam
waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar
biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2).
Pembatasan lain adalah pembatasan yang menyangkut materi atau isi dari
ketetapan yang di ssengketakan, sebab PTUN tidak berwenang untuk memutus
dan menyelesaikan perkara sengketa Tata Usaha Negara yang materinya
menyangkut hal yang diatur dalam pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 sebagai
berikut.
Keputusan tata usaha Negara yang merupakan perbuatan Hukum Perdata.
Keputusan tata usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Keputusan tata usaha Negara yang memerlukan persetujuan.
Keputusan
tata usaha Negara yang di keluarkan berdasarkan ketentuan kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atas kitab kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat Hukum
Pidana.
Keputusan
Tata Usaha Negara yang di keluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan
peadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan bersenjata Republik Indonesia
KESIMPULAN
PTUN menangani dalam sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat tata usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberikn perlindungan kepada rakyat pencari keadilan yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan Tata Usaha Negara. pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
Sumber :
http://syahrumpc2020.blogspot.com/2008/12/kedudukan-dan-wewenang-ptun-di.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_tata_usaha_negara
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/12/sekilas-mengenai-peradilan-tata-usaha.html
